您的当前位置:首页 > 娱乐 > Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK 正文
时间:2025-05-24 10:05:59 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, kl quickq官网充值入口
JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY.ID --Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, kliennya tidak terima dengan ungkapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang menyatakan tamak.
"Kalau bicara soal tamak, harusnya kota berkaca dulu. Pertanyaannya, tamak itu disematkan kepada orang yang punya jasa besar untuk memberikan makan kepada masyarakat," ungkapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dengan tegas, Djamaluddin menegaskan ungkapan tersebut tidak adil dan SYL keberatan ucapan tersebut.
BACA JUGA:17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Bersalah Terkait Kematian Afif Maulana, Tapi Hingga Kini Belum Ditahan
BACA JUGA:Jokowi Perkuat Komunikasi Antarlembaga dengan MPR RI Jelang 115 Hari Pemerintahannya Berakhir
Sehingga pihaknya meminta KPK untuk adil dan mengusut tuntas semua perkara korupsi yang ada di Kementan.
"Kita minta KPK fair, Kementan itu juga banyak masalah. Soal impor, usut saja," tuturnya.
Diketahui, ketika Jaksa membacakan tuntutan untuk mantan mentan ini, Jaksa juga menyebut motif SYL Korupsi karena tamak.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," kata jaksa ketika membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Bansos Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember 2024
BACA JUGA:Pemerintah Ogah Bayar Tebusan Peretas PDN, Pengamat: Buat Apa Ladeni Preman!
Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Jokowi Larang Masyarakat Berjudi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga!2025-05-24 10:02
Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum2025-05-24 09:33
KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim2025-05-24 08:45
Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif2025-05-24 08:44
Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Ray Rangkuti : Minta Maaf dari Apa?2025-05-24 08:40
Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini2025-05-24 08:16
Perdana, Mayapada Hadirkan Teknologi Bedah Robotik Lutut di Jatim2025-05-24 07:56
Kenapa Anak Sering Mengeluh Sakit Rahang? Waspadai Masalah TMD Sejak Dini2025-05-24 07:30
Kuasa Hukum Hasto Akan Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Buntut Dari Geledah Staf dan Sita Ponsel2025-05-24 07:29
Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit2025-05-24 07:19
Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI2025-05-24 09:50
Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia2025-05-24 09:44
Negosiasi Rusia2025-05-24 09:41
Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban2025-05-24 09:26
Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini2025-05-24 09:17
5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!2025-05-24 09:14
5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!2025-05-24 09:09
Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif2025-05-24 08:34
Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia2025-05-24 07:50
KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim2025-05-24 07:50